Breaking News

Kasus Pengantin Pria Ditampar Usai Ijab Kabul di Takalar yang Viral Kini Berakhir Damai

Makassar.One.News.co.id
Takalar, Sulsel - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengantin pria yang sempat viral di media sosial akhirnya diselesaikan secara damai.

Proses perdamaian dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di ruang Unit Reskrim Polsek Galesong Utara. Dalam mediasi tersebut, pelapor Firsan bin Yudo dan terlapor Nardi Dg. Rate bin Mahaming Dg. Nojeng hadir bersama keluarga masing-masing.

Kasus ini terjadi pada Minggu (21/6/2026) di Dusun Borongcalla, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Sebelumnya, Firsan melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Galesong Utara.

Peristiwa ini sempat menjadi perhatian publik karena Firsan mengaku ditampar oleh kakak mempelai perempuan sesaat setelah prosesi ijab kabul selesai. Kejadian itu diduga dipicu kesalahpahaman terkait kesepakatan pemberian cincin sebelum pernikahan.

Setelah dilakukan mediasi oleh penyidik, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Mereka juga sepakat tidak akan saling menuntut lagi.

Sebagai bentuk perdamaian, Firsan resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat di Polsek Galesong Utara.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara ini diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), yaitu penyelesaian perkara dengan cara damai melalui musyawarah antara kedua belah pihak. (*)


(Red)

0 Komentar

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close