MAKASSAR.ONENEWS.CO.ID MAKASSAR — Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Monginsidi Baru, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, kembali memanas setelah tim hukum ahli waris Alm. Muh. Saleh Dg. Sikki mengungkap sejumlah kejanggalan yang dinilai fatal dalam proses perkara sebelumnya.
Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Makassar melalui gugatan Bantahan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dengan Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2026/PN.Mks. Sengketa itu mempertemukan ahli waris Alm. Muh. Saleh Dg. Sikki dengan ahli waris Alm. Mangassengi terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan strategis tersebut.
Kuasa hukum ahli waris Saleh Dg. Sikki, Ikhsan Ibnu Masud Samal, SH, menilai terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam putusan perkara terdahulu, baik pada ranah Tata Usaha Negara (TUN) maupun perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Ikhsan, salah satu kejanggalan paling mendasar berkaitan dengan pertimbangan hukum dalam putusan PTUN yang membatalkan 2 sertifikat hak milik Kliennya ialah Akta Jual Beli (AJB) tahun 1986 yang menjadi dasar dari penerbitan kedua sertifikat tersebut dinyatakan tidak tercatat di Buku Register Tanah PPAT Kecamatan Rappocini.
Padahal, kata dia, Kecamatan Rappocini baru terbentuk melalui pemekaran wilayah pada tahun 1999 dari Kecamatan Tamalate.
“Kecamatan Rappocini merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Tamalate pada tahun 1999. Secara logika, tidak mungkin akta jual beli tahun 1986 tercatat di kecamatan yang baru lahir tahun 1999,” ujar Ikhsan usai persidangan saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (19/5/26).
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran langsung di Kecamatan Tamalate, pihaknya menemukan fakta bahwa AJB tahun 1986 tersebut ternyata tercatat secara resmi dalam Buku Register Tanah PPAT Kecamatan Tamalate.
“Bukti foto dan fotokopi catatan buku register itu sudah kami ajukan di persidangan. Pada sidang berikutnya kami juga akan meminta pihak Kecamatan Tamalate hadir untuk memperlihatkan langsung buku register tersebut di hadapan majelis hakim,” katanya.
Tak hanya itu, Ikhsan juga menyoroti adanya lonjakan luas objek tanah yang dinilai tidak rasional dalam putusan perkara perdata sebelumnya, yakni Putusan Nomor 270/Pdt.G/2022/PN.Mks.
Ia mengungkapkan, berdasarkan bukti surat yang diajukan pihak ahli waris Mangassengi berupa Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tahun 1958, luas lahan yang tercatat hanya sekitar 0,18 hektare atau 1.800 meter persegi pada Persil Nomor 4.
Namun dalam putusan pengadilan, pihak tersebut justru dinyatakan berhak atas lahan seluas sekitar 0,80 hektare atau 8.000 meter persegi yang juga berada pada persil yang sama.
“Ini kesesatan yang nyata. Berdasarkan bukti mereka sendiri hanya memiliki 1.800 meter persegi, tetapi melalui putusan pengadilan justru diberikan hak mengambil alih lahan seluas 8.000 meter persegi,” tegasnya.
Ikhsan menyebut dokumen tersebut yang sebelumnya digunakan dalam perkara perdata itu kini kembali diajukan sebagai alat bukti dalam perkara Derden Verzet yang sedang berjalan.
Meski proses aanmaning atau teguran eksekusi pengosongan telah dilakukan pengadilan, tim hukum ahli waris Saleh Dg. Sikki tetap mengambil langkah hukum dengan mengajukan bantahan pihak ketiga.
Menurut Ikhsan, gugatan tersebut memiliki dasar hukum karena terdapat tiga ahli waris yang memiliki hak dan kepentingan atas objek sengketa namun tidak pernah dilibatkan dalam perkara sebelumnya.
“Tugas kami sekarang adalah bagaimana membalikkan kondisi kekalahan ini menjadi kemenangan. Bukan semata kemenangan klien kami, tetapi kemenangan bagi penegakan hukum yang adil,” ungkapnya.
Di sisi lain, tim hukum juga mempertimbangkan untuk melaporkan sejumlah kejanggalan dalam putusan perkara perdata maupun TUN ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Ikhsan mengaku masih mengkaji langkah tersebut bersama tim hukumnya. Ia menilai terdapat sejumlah hal krusial lain dalam proses persidangan yang belum dapat diungkap ke publik.
“Itu baru salah satunya dan masih ada kejanggalan lainnya. Tapi saya belum bisa ungkapkan sekarang,” pungkasnya.
Ia menambahkan, seluruh dugaan kejanggalan tersebut akan dibuka secara resmi apabila pihaknya memutuskan melanjutkan pengaduan ke Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
(Penanggungjawab) Hasanuddin bucek

0 Komentar