Gowa, Sulsel - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali nekat berjualan di area terlarang Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terletak di samping Masjid Agung Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa. Meski telah berulang kali mendapat imbauan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, para pedagang tampak tetap menggelar dagangan mereka tanpa menghiraukan larangan tersebut, Senin (16/6/2025).
Situasi di lokasi tersebut terlihat semrawut dan memicu keluhan dari pengguna jalan. Parkir kendaraan yang tidak tertata rapi semakin memperparah kondisi lalu lintas, yang diduga disebabkan oleh keberadaan para PKL.
Tak hanya itu, insiden mengkhawatirkan sempat terjadi. Salah satu oknum tukang odong-odong diduga melakukan pengancaman terhadap petugas Satpol PP yang sedang menjalankan tugasnya. Peristiwa itu bahkan sempat viral di beberapa grup WhatsApp, Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dari pantauan awak media, lokasi ini sudah lama dijadikan tempat berjualan oleh para PKL. Meski petugas kerap melakukan penertiban dan telah mengedarkan surat peringatan, upaya tersebut nyaris tak membuahkan hasil. Para pedagang tetap beraktivitas seolah tak ada larangan yang berlaku.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setiap kali ada kegiatan atau acara di area RTH tersebut, diduga terjadi praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum yang mengatasnamakan kebersihan. Uang tersebut dikumpulkan dari para pedagang tanpa sepengetahuan panitia penyelenggara.
"Kayaknya ada yang tangani itu lokasi kalau ada acara. Mereka minta uang kebersihan, padahal alasan itu cuma supaya nggak ketahuan pungli," ujar warga tersebut.
Permasalahan ini berpotensi terus berlarut jika petugas tak mengambil langkah tegas. Terlebih, sebagian pedagang yang berjualan di area terlarang tersebut diketahui sudah memiliki tempat resmi di dalam bangunan RTH. Namun, mereka justru kembali berjualan di luar area yang telah dinyatakan sebagai zona terlarang bagi aktivitas PKL.
Masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Satpol PP segera mengambil tindakan lebih tegas demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan RTH yang seharusnya menjadi ruang publik terbuka, bebas dari aktivitas liar dan semrawut. (*)
(Red)
0 Komentar