Jayapura, Papua - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggelar kegiatan forum belajar bersama melalui zoom meeting di Polda Papua, Selasa (10/5).
Kegitan tersebut bertema "Pemberantasan Korupsi Melalui Fungsi Pencegahan, Penindakan serta Penelusuran Pengamanan Aset dan Sosialisasi KUHP UU No. 1 Tahun 2023".
Dihadiri oleh Kabagdalpers Biro SDM Polda Papua, Akbp. Timur Santoso, S.I.K., M.A.P, Ps. Kasubbagdiapers Bagdalpers Ro Sdm Polda Papua, Akp. Muhammad Salman Farizi Putera, S.I.K., CPHR., CBA dan perwakilan personil satuan kerja Polda Papua.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo S.H., M.H dalam paparannya mengatakan, korupsi disebut Extraordinary Crime. Karena dampak sistematik korupsi menyebar dan merusak berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara secara luas, tidak hanya merugikan secara individu.
"Karena itulah korupsi disebut kejahatan luar biasa dan memerlukan penanganan luar biasa pula," ujar Kakortastipidkor Polri.
Dirinya menambahkan, upaya peningkatan penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara berjalan beriringan dan penegakan hukum berfokus pada pemberian sanksi dan juga pencegahan.
"Pemulihan keuangan negara bertujuan menekan dan memulihkan kerugian akibat korupsi," ujarnya.
Irjen Cahyono menyebut posisi Polri dalam penanganan kasus korupsi di Tahun 2022
masih tertinggal dari Kejaksaan dalam volume penanganan kasus penguatan pemberantasan korupsi.
"Tahun 2022 lalu kita Polri berada di peringkat dua dibawa Kejaksaan, semoga kedepan kita lebih baik lagi," katanya.
Selain itu, Irjen Cahyono mengatakan bahwa tugas dan fungsi Kortastipidkor Polri yaitu melaksanakan tugas pencegahan diantaranya Identifikasi dan aksi cegah, monitoring dan evaluasi, kerjasama dan kemitraan dalam cegah korupsi, suap dan pencucian uang.
"Tidak hanya itu kita juga melaksanakan tugas P2A diantaranya, pengelolaan layanan dan sistem pengaduan, penelusuran aset dan pengamanan aset," ucap Irjen Cahyono.
Diakhir materi, Kakortastipidkor Polri berharap dengan materi yang telah disampaikan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sesuai arahan dan petunjuk dari materi forum belajar bersama.
"Kegiatan ini menjadi wadah bagi para anggota untuk bersama-sama belajar dan berdiskusi mengenai upaya pemberantasan korupsi melalui fungsi pencegahan, penindakan serta penelusuran pengamanan aset dan sosialisasi KUHP UU No. 1 Tahun 2023," tutupnya.(*)
0 Komentar