Makassar, Sulsel - LSM PERAK dan L-Kompleks kembali menyoroti SKPD Pemerintah Kota Makassar. Salah satunya, Dinas Pemadam Kebakaran Makassar dalam pengadaan Kendaraan Pemadam Kebakaran Motor (Damtor) tahun anggaran 2022.
Dimana melalui Dinas Pemadam Kebakaran telah melakukan pengadaan Damtor sebagai upaya memberi pertolongan pertama ketika terjadi bencana kebakaran di pemukiman padat penduduk. Tahap pertama ada 53 unit yang tersebar di 15 kecamatan Se-Kota Makassar dengan anggaran sebesar Rp 4.240.000.000.
Selain Damtor sebagai bagian dari sistem penanggulangan kebakaran. Pemadam Kebakaran Lorong (Peka Rong) yang menghabiskan anggaran Rp 4.055.825.000 diharapkan sebagai stasiun dimana kemudian Damtor dan tim Pemadam Kebakaran yang nantinya bergerak di lapangan.
Dalam setiap unit dilengkapi mesin pompa, selang (nozel) sirine, dengan kapasitas penampungan air 800 liter. Harga satu unit damtor tersebut diperkiran Rp 80 jutaan.
Selanjutnya, damtor ini akan dikoneksikan dengan instalasi Pemadam Kebakaran Lorong atau Peka Rong dengan jangkauan distribusi air hingga 200 meter guna memudahkan penanganan saat terjadi kebakaran di lorong-lorong sempit.
Namun, berdasarkan pemantauan di lapangan dibeberapa kejadian kebakaran di rumah warga pemukiman sempit yang seharusnya Damtor muncul sebagai garda terdepan karena tidak dapat dijangkau oleh mobil yang volumenya lebih besar malah Damtor tidak ditemui.
"Sementara kami investigasi dan melakukan penelusuran kembali karena sudah 2 tahun. Ada dugaan kongkalikong di dalamnya yakni pemberian cashback dari pemilik barang atau penyedia yang tentunya masuk kategori gratifikasi. Sedangkan untuk fisiknya dalam beberapa kejadian kebakaran kami hampir belum menemukan sumbangsih dari Damtor tersebut," ungkap Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (22/4/25).
Burhan juga mendesak Kejaksaan dan Kepolisian agar segera mengusut tuntas dan melakukan proses hukum.
"Kami segera berkoordinasi dan melakukan pelaporan resmi ke Kejaksaan atau Kepolisian. Sementara tim kami turunkan," jelas pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.
Sementara itu, Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman mengatakan, tidak hanya Pengadaan Damtor dan PEKA Rong yang diduga bermasalah, namun juga ada beberapa item proyek pengadaan yang dilakukan sepanjang Tahun 2022 hingga 2024 disinyalir adanya dugaan korupsi dengan menghabiskan anggaran hingga puluhan miliar.
"Kami sementara kumpulkan baket dan datanya, dalam waktu dekat kita laporkan," tegas Ruslan.
Adapun beberapa item kegiatan yang dimaksud, diantaranya, Pengadaan Damtor 53 unit dengan anggaran Rp 4.240.000.000 TA. 2022, Belanja modal kendaraan bermotor 1 unit Rp 895.310.000 TA 2022, Belanja modal kendaraan bermotor 1 unit Rp 1.000.000.000 TA. 2022, Pengadaan peka Rong alat pemadam kebakaran 1 paket Rp. 4.055.825.000 TA. 2022, Belanja modal kendaraan bermotor khusus sebanyak 50 unit Rp 5.250.000.000 TA. 2023 dan mobil pemadam kebakaran dan mobil rescue sebanyak 10 unit Rp 16.079.000.000 TA 2024.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.(*)
0 Komentar