Makassar, Sulsel – H. Ismail resmi terpilih sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar periode 2025-2029.
Pemilihan dilakukan secara aklamasi dalam Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) yang digelar pada Minggu (27/4) di Ruang Pola Kantor Balaikota Makassar.
H. Ismail menjadi calon tunggal setelah melewati proses verifikasi yang dilakukan oleh tim penjaringan calon ketua. Ketua pimpinan sidang Munir Manggana, secara resmi menetapkan Ismail sebagai ketua baru.
Sementara itu, LSM PERAK memberikan warning kepada Ketua KONI Makassar terpilih agar tidak mengulangi prilaku Ketua KONI Makassar sebelumnya.
Dimana sebanyak tiga pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Jadi Ketua yang baru bersama pengurusnya nanti agar hati-hati dalam mengelola anggaran yang ada di KONI. Karena kalau ada dugaan pelanggaran lagi pasti kami laporkan," ucap Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia saat diwawancarai, Senin (28/4/25).
Ia juga menyampaikan jika Ketua KONI sebelumnya diduga melakukan manipulasi data anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023 digunakan tidak sesuai peruntukan hingga merugikan keuangan negara.
"Kami cuma mengingatkan, banyak unsur yang bisa terindikasi korupsi. Kalau Ketua sebelumnya melakukan penyalahgunaan anggaran SILPA. Sisa anggaran itu digunakan oleh para tersangka dengan memanipulasi data-data yang ada, sehingga anggaran tersebut kemudian cair dan dipergunakan tidak sesuai peruntukannya dan tidak sesuai aturan perundang-undangan," ungkapnya.
Namun, pihaknya berharap dengan adanya Ketua dan Pengurus baru nantinya di KONI Makassar bisa semakin baik sistem pengelolaan keuangan dan transparansi anggarannya.
"Jika pengelolaan keuangannya baik terus prestasi olahraga di Makassar juga baik tentunya masyarakat pasti memberikan apresiasi kepada Ketua KONI yang baru ini. Tapi kalau lebih parah yah pasti endingnya juga akan lebih parah," tegasnya.
Diketahui, kasus Ketua KONI Makassar sebelumnya berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel kerugian negara ditaksir sementara mencapai Rp 5 miliar lebih dari total anggaran yang dicairkan sebesar Rp 65 miliar lebih.
Tiga tersangka pada waktu itu masing-masing inisial AS (Ketua KONI Makassar periode 2022-2026), MT (Sekertaris Umum KONI Makassar) dan RNS (Kepala Sekretariat KONI Makassar). Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Makassar 2022-2023.
Adapun pasal yang disangkakan ke pada ke tiga tersangka, diduga melanggar primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Melanggar subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(*)
0 Komentar